EKONOMI & BISNIS
MANADO, publikreport.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI minta pengusaha dan pedagang di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar mematuhi aturan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET).
“Patuhi HET beras dan pendaftaran distribusi bahan pokok,” kata Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Kemendag, Sutriono Edi, Jumat 08 Desember 2017.
Sutriono Edi menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya.
Hal ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 01 September 2017.
Dalam Permendag ini, harga beras di Sulawesi diatur sebesar Rp9.450 per kg untuk beras medium, dan Rp12.800 per kg untuk beras premium.
Sementara itu, katanya, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus telah diatur oleh Kementerian Pertanian.
“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh pejabat penerbit,” kata Sutriono.
Selain itu, katanya, toko modern juga konsisten menerapkan HET gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Toko modern yang telah dikunjungi juga sudah menerapkan HET beras.