HUKUM
MANADO, publikreport.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa, 30 Januari 2018, sore, menahan Inspektur Pemerintah Kota Manado, HT alias Hans (56) karena disangkakan melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
“HT kami tahan selama 20 hari terhitung 30 Januari sampai 18 Februari 2018 nanti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Theodorus Rumampuk, Selasa, 30 Januari 2018.
Penahanan terhadap HT dilakukan, Theodorus mengatakan, setelah Kejari Manado menerima pelimpahan berkas yang sudah dianggap lengkap dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
Terhadap HT, Theodorus mengatakan, disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 jo UU 24/2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 dan pasal 263 KUHP.
Mengenai ancaman hukumannya, Theodorus melanjutkan, akan dilihat pada pasal yang dikenakan dan itu yang akan dipakai dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp2,3 Miliar