KRIMINALITAS
BOLMONG, publikreport.com – A, terduga pelaku penikaman terhadap Sudi Tulas, warga Desa Busisingo Utara Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diburu Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkub. Penikaman dilakukan A, pada Rabu 31 Januari 2018 dini hari. A selain melakukan penikaman, ternyata dirinya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Sangkub atas kasus pencabulan.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/11/I/2018/Sek-Skb, Rabu 31 Januari 2018 sekitar jam 04.00 WITA, Sudi yang sedang tidur di dalam rumah makan miliknya di Desa Busisingo Utara, tiba-tiba ditikam A. Pisau badik mengenai paha kanan Sudi.
Merasa perih, Sudi kemudian terbangun. A, sambil memegang erat Sudi mengatakan,”bangun ngana, kita mo tikam ulang” (bangun kamu, saya tikam lagi).
Namun, Sudi menepis tangan A. Merasa ada perlawanan, A kemudian melarikan diri.
BACA JUGA: Target Buron, Kakak Kandung DPO Ditangkap
BACA JUGA: DPO Curanmor Tertangkap di Tompasobaru
BACA JUGA: Empat Bulan Buron, Pelaku Cabul Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA: Empat Tahun Buron, Sujana Akhirnya Tertangkap
Diketahui, Sudi dan A sama-sama memiliki usaha rumah makan yang letaknya bersebelahan. Dugaan sementara, A nekad menikam Sudi karena mengira korbanlah yang sering memberitahukan keberadaan pelaku kepada polisi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolmong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gani Siahaan melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saiful Tammu membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Identitas pelaku sudah diketahui dan sedang diburu petugas,” ujarnya. | RIO YANTO