KRIMINALITAS
TOMOHON, PUBLIKREPORTcom – HK (18), siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dianiaya tujuh orang pemuda. Enam diantaranya adalah teman seangkatan HK di sekolahnya.
Mereka masing-masing EO (27), RM (16), DI (15), AT (15), RK (16), GG (16)) dan GK (16). Kesemuanya berdomisili di Desa Sendagangan Kecamatan Sonder.
Kasus penganiayaan ini telah ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Sonder dan diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak sepakat damai.
Kesepakatan damai ini dimediasi Kepala Polsek (Kapolsek) Sonder, Inspektur Satu (Iptu) Stanly Korua bersama Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim).
“Semua pihak telah menandatangani di atas kertas surat pernyataan. Dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatan. Surat pernyataan ini mengetahui Hukum Tua Desa Sendangan, Edi Rampi,” jelas Stanly.
Maling Satroni Kantor Advent Hari Ketujuh di Matani III Tomohon