KRIMINALITAS
TOMOHON, PUBLIKREPORTcom – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kompleks Pasar Beriman Tomohon. Meyke Pandey (40), warga Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, mengaku dianiaya perempuan berinisial, ST, pada Senin, 19 Maret 2018, sekitar jam 11.30 WITA.
PD Pasar ‘Lepas Tanggung Jawab’ Keamanan Pasar
Atas tindakan tersebut, Selasa, 20 Maret 2018, Meyke kemudian melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Tomohon Tengah. Kepada polisi, Meyke menceritakan, saat itu dirinya bermaksud menagih uang kepada para nasabah yang meminjam di koperasi tempatnya bekerja. Pelaku saat itu memanggil dirinya dan terjadi adu mulut, kemudian pelaku menamparnya berkali-kali yang mengakibatkan mata kanannya bengkak dan terdapat luka bekas cakaran di atas mata.
Pedagang Pasar Tomohon Minta Keadilan
“Pelaku akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Urban Tomohon Tengah melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Arie Hasan. | VERONICA DSK