KRIMINALITAS
TOMOHON, PUBLIKREPORTcom – Seorang lelaki berinisial LT (21), tercatat salah satu mahasiswa di Kota Tomohon, Jumat 18 Januari 2019, sekitar pukul 23.30 WITA, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon. LT yang tercatat beralamat Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah, ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan JS (20), seorang mahasiswi, warga Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di Menara Alfa Omega, pusat kota Tomohon, Lingkungan I, Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur, dilaporkan warga kepada Tim URC Totosik Polres Tomohon. Tim URC Totosik dipimpin Brigadir Kepala (Bripka) Yanny Watung langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat diamankan, lelaki ini mengaku sebagai pacar perempuan itu,” jelas Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resort (Polres) Tomohon,” Johnny Marthen Kreysen mengutib keterangan Bripka Yanny Watung.
FB Aniaya Pacarnya yang Sedang Hamil
Korban dan terduga pelaku penganiayaan, menurut Johnny kemudian digiring oleh Tim Totosik ke Mapolres Tomohon dan menyerahkannya ke piket Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk diambil keterangan. | RIO YANTO