KRIMINALITAS
MINAHASA, PUBLIKREPORTcom – AW (47) dan RA (51), pasangan suami isteri (pasutri), warga Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa. Pasutri ini diamankan karena diduga telah melakukan penjualan tabung LPG ukuran 3 kg (kilogram) tanpa ijin.
Awalnya, menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Minahasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdy Pelengkahu, Tim Buser sedang berpatroli rutin dan mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penjualan tabung LPG secara illegal di Tataaran Patar.
“Tim mendatangi lokasi dan mendapati keduanya diduga sedang menjual LPG subsidi yang diangkut dengan mobil. Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan,” kata Ferdy, Selasa 11 Agustus 2020.
- Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Operasi Pekat
- Suami Bakar Kios Isterinya
- Terjadi di Noongan, Usai Bunuh Isteri Suami Gantung Diri
- Usai Cekcok dengan Isteri, Lansia Ini Gantung Diri
- Pasangan Mesum Terciduk Tempat Kost Matani II
Pasutri ini, Ferdy mengatakan, diduga menjual LPG disejumlah rumah makan.
“Keduanya beserta barang bukti sebanyak 58 tabung LPG ukuran 3 kg kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. | ALFIAN TEDDY