a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;
2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;
6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;
7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.