KRIMINALITAS
MINUT, PUBLIKREPORTcom – Lelaki berinisial JN alias Jay (20) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Informasi dari pihak kepolisian, Jay telah menjadi buronan sekitar 6 bulan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jay yang tercatat warga Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Airmadidi, tanpa perlawanan di salah satu penginapan yang ada di Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin 01 Maret 2021.
Jay telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado sejak Oktober 2020, silam. Selama pelariannya, Jay diduga sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minut. Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satuan Reskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
- Kasus Cabul, Lelaki Ini Ditangkap Maleo
- Anak Jadi Korban Cabul Ayah dan Paman
- Di Kakaskasen, Sinyo Diamankan Totosik Karena Kasus Cabul
- Cabuli Bocah, MB Ditangkap
- Kasus Cabul, Lansia Ini Ditangkap
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polresta Manado,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Komisaris Besar (Kombes) Jules Abraham Abast. | CHRISTIAN GM