KRIMINALITAS
MINSEL, PUBLIKREPORTcom – Satuan Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), Rabu 03 Maret 2021, mengamankan seorang sopir truk berinisial R (29), warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). R diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) S Norman Sitindaon yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denny Tampenawas dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Satu (Iptu) Robby Tangkere, pada konferensi pers, Rabu 10 Maret 2021.
- Sopir Truk Ditemukan Tewas dalam Kendaraannya
- Diduga Sopir Mabuk, Truk Pakan Ternak Terbalik
- Kapolri Instruksikan Kapolda Berangus Premanisme dan Pungli
- Sabu Asal Kalimantan Beredar di Manado
- 15 Paket Sabu Dalam Kue Brownies
Pengungkapan kasus ini, menurut Norman, berkat informasi dari masyarakat, lalu direspons personil Satuan Reserse Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti (babuk).
“Tersangka saat itu mengemudikan truk dari Palu, Sulteng menuju Manado. Saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tersangka dihadang petugas,” jelasnya.
Kepada petugas, Norman mengatakan, tersangka mengaku sabu itu dikonsumsi sendiri.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tambahnya. | RIO YANTO