KRIMINALITAS
TOMOHON, PUBLIKREPORTcom – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Tomohon mengamankan dua lelaki asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masing-masing berinisial BM alias Bayu dan RT alias Randi. Kedua lelakiyang tercatat sebagai mahasiswa dan indekost di bilangan Lingkungan 4, Kelurahan Matani 1, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulut, diamankan polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap lelaki Agung P, sesama mahasiswa.
Penangkapan terhadap Bayu dan Randi dilakukan, Kepala Tim (Katim) Resmob Polres Tomohon, Brigadir Kepala (Bripka) Bima Pusung menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/IV/2021/SPKT/Res-Tmhn. Polda Sulut tanggal 24 April 2021.
“Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda pada Sabtu 24 April 2021. Bayu kami amankan di tempat kost salah seorang temannya di Kelurahan Matani Satu dan Randi diamankan di Desa Pareipei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa,” jelas Bima.
- Mahasiswa Indonesia Juara Kompetisi International.
- Mahasiswa Dapat Ambil Pembelajaran di Luar Prodi
- Ribuan Mahasiswa Unima KKT di Minut
- Mahasiswa di Minsel Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS
- Pesan Bagi Mahasiswa Sulut Diperantauan
Saat diamankan, menurut Bima, Bayu mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan. Dan rekannya Randi diduga yang melakukan penikaman terhadap korban.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi disinyalir berawal ketika Bayu dan Agung terjadi selisih paham saat berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Permasalahan berlanjut. Keduanya saling berbalas chatingan via WhatsApp dan saling janji bertemu di Tomohon.
“Kedua pelaku bersama barang bukti (babuk) sudah kami serahkan ke personil piket Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon,” kata Bima.