MINUT, PUBLIKREPORTcom – Menindaklanjuti Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor: ST/204/IV/HUK.7.1./2021, tanggal 27 April 2021 tentang sikap tampang anggota Polri dan kerapihan serta tidak membuat tattoo di badan, Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara (Minut), Kamis 29 April 2021, melaukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin).
- Laksana: BRIN Harus Mampu Menjadi Fasilitator dan Enabler
- Kembali, Tambang Emas Ratatotok Ditertibkan
- Mengaku Anggota TNI, Dandi Ditangkap di Ratatotok
- Tim Gabungan Tertibkan Tambang Liar di Ratatotok
- Kecamatan Tatoareng Disebut Bebas Laporan Kasus Kriminal
Usai apel pagi, seluruh personil diperintahkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minut,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Grace Rahakbau, membuka pakaian bagian atas, guna pemeriksaan tatoo badan. Dilakukan pemeriksaan satu persatu dan ditemukan enam anggota bertatoo dan langsung dikenakan tindakan disiplin dan diperintahkan untuk segera menghapus tatoo itu.
“Personil yang lain untuk memperhatikan sikap tampang dan tidak membuat serta memelihara tatoo di badan,” imbau Grace. | RIO YANTO