HUKUM & KRIMINALITAS
BITUNG, PUBLIKREPORTcom – Seorang pria berinisial NM (72), Sabtu 26 Juni 2021, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bitung. Pria lanjut usia tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe, tanggal 23 April 2020.
“Ditangkap di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Penangkapan ini merupakan kerjasama dan koordinasi Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dan Polres Bitung,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Frely Sumampow.
- DPO Pembobol Bank Ditangkap Polres Minahasa
- DPO Kejari Minut Ditangkap di Cafe Kotamobagu
- DPO Polres Bolong Ditangkap Polres Minsel
- DPO Polres Waropen Diringkus Polres Minsel
- Polisi ‘Lumpuhkan’ DPO Ini Dengan ‘Timah Panas’
Dari informasi, NM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Sangihe atas kasus pertambangan. Pria ini diduga memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU (Undang-Undang) RI (Republik Indonesia) Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Tersangka, Frelly mengatakan, untuk sementara diamankan di Mapolres Bitung, lalu dijemput personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk proses lanjut. | ALFIAN TEDDY