Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. (Foto: Tempo/Fakhri Hermansyah)
POLITIK JAKARTA, publikreport.com - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Tulus Subardjono menjelaskan alasan di balik mengapa dari 12 partai politik (parpol), hanya empat parpol yang masuk kategori terbuka kepada publik.…