MK memutuskan KTP el dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok Kamis 28 Maret 2019, setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348…
Read More…jika laporan yang dimakudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomor 081398568088. JAKARTA, publikreport.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi…
Read More