
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa 28 Januari 2020, bertempat di balai desa setempat. Dalam Musrenbang ini masyarakat meminta, Desa Treman ditetapkan menjadi Desa Budaya.
“Kami harap usulan warga ini bisa terealisasi tahun depan. Sebab selama saya memimpin desa ini, tidak pernah ada hasil Musrenbang Desa Treman yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Minut”
Bernadus Benny Dumanauw, Kumtua Desa Treman.
***
“Pemerintah Kabupaten Minut terus memacu sektor pariwisata yang ada di masing-masing desa di daerah ini. Namun untuk mengubah status suatu desa itu tidak mudah”
Royke Rampengan, Camat Kauditan.
AIRMADIDI, publikreport.com – Masyarakat Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerukan ada penetapan status desa mereka menjadi desa budaya. Aspirasi ini disampaikan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa, Selasa 28 Januari 2020 di Balai Desa Treman.
Hukum Tua (Kumtua) Desa Treman, Bernadus Benny Dumanauw mengakui apabila Desa Treman mengoleksi banyak lokasi wisata yang masih perlu dikembangkan infrastruktur pendukungnya. Sehingga mereka berharap Pemerintah Kabupaten Minut dan Pemerintah Provinsi Sulut bahkan kementerian terkait bisa ikut mendukung usulan masyarakat yang menginginkan desa tersbut maju dalam sektor pariwisata.
“Usulan warga ini sangat baik sehingga kami perlu dukungan semua pihak,” katanya.
Guna memajukan pembangunan desa, Bernadus mengatakan, pihaknya sudah membangun beberapa sarana pendukung yang dibiayai dari dana desa (dandes), seperti yang dilaksanakan tahun 2019, jalan aspal perkebunan, paving blok di Jaga XVIII, pemasangan betonisasi dan drainase dibeberapa jaga. Tahun 2020 ini, menurutnya ada delapan item proyek fisik yang anggarannya dari dandes, antaranya lanjutan pengerjan bahu jalan dibeberapa jaga, drainase serta pembuatan talud sekitar mataair.
“Kami harap usulan warga ini bisa terealisasi tahun depan. Sebab selama saya memimpin desa ini, tidak pernah ada hasil Musrenbang Desa Treman yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Minut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musrembang Desa Matungkas Prioritaskan Objek Wisata
Menanggapi keinginan warga Desa Treman, Camat Kauditan, Royke Rampengan mengatakan, usulan itu memang baik. Namun harus mengikuti aturan yang ada.
“Pemerintah Kabupaten Minut terus memacu sektor pariwisata yang ada di masing-masing desa di daerah ini. Namun untuk mengubah status suatu desa itu tidak mudah,” jelasnya.
Untuk mengubah status desa, Royke menjelaskan, ada persyaratan khusus. Apalagi jika akan diubah menjadi desa budaya. Sebab nantinya dalam desa itu akan ada pemerintahan tersendiri yang dipimpin oleh kepala adat.
“Harus ada Perbup (Peraturan Bupati) dan Perda (Peraturan Daerah) karena nantinya dalam desa itu ada pemerintahan sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Masyarakat Watutumou III Berharap Sekolah Segera Dibangun
Kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Treman, Royke memeinta agar terlebih dahulu memacu pengembangan destinasi wisata yang ada di desa itu. Alasannya, selain KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Pariwisata Likupang, ada juga kawasan penyangga seperti yang ada di Desa Treman.
“Pariwisata perlu dipacu supaya ada pendapatan buat desa. Nantinya akan didukung oleh anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” katanya. GLENLY BAGAWIE
BACA JUGA: Ini Aspirasi Masyarakat Desa Maumbi
- Hotel Luar Angkasa Dijadwalkan Buka pada 2027
- Tabrakan, Jendri Meninggal Dunia
- Maksimalis, Konsep Desain Interior
- Sulut Ekspor Perikanan ke Singapura
- BPK Terima LKPD Unaudited dari Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulut